Minggu, 11 November 2012

CARA MENGHITUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR


Banyak diantara kita yang membayar pajak kendaraan bermotor namun
tidak mengetahui komponen apa saja yang dibayarkan dan mengapa
besarannya demikian? Saya coba akan menterjemahkan bagaimana
perhitungan pajak yang ada di STNK anda. Perhitungan saya
menggunakan contoh kendaraan bermotor roda dua (motor) dengan plat Jakarta yang didapat degan membeli baru. Perhitungan
kendaaraan roda empat (mobil) tidak akan jauh berbeda. Perhitungan
Pajak Kendaraan Bermotor terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Daerah
yang biasanya terdapat dibelakang STNK anda yang biasanya terdapat 4
kolom dan 6 baris. Akan lebih baik anda melihat perhitungan dibawah
ini dengan langsung melihat STNK kendaraan anda.

Baris Pertama, tertera BBN KB yaitu Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor. BBN-KB biasanya akan terisi nilai X.XXX.XXX artinya anda telah
melakukan pembayaran BBN-KB pada tahun kedua dan seterusnya
sehingga tidak dikenakan biaya. Apabila anda membeli motor baru maka
akan tertera besarnya BBN-KB tersebut. Besarnya BBN-KB adalah 10% dari
Harga Motor off road anda. Contoh BBN-KB saya berjumlah Rp.440.000,-
yang berarti nilai motor saya off road sebenarnya hanya Rp.4.400.000,-
(dealer jual pada waktu promo Rp.6,5jt dan sekarang Rp.8,4jt). Jika anda
membeli motor bekas (second) dan akan balik nama maka akan
dikenakan BBN-KB. Besarnya BBN-KB ini sebesar 2/3 x PKB anda.

Baris kedua, tertera PKB yaitu Pajak Kendaraan Bermotor. PKB ini
bersifat menurun setiap tahunnya seiring berkurangnya nilai kendaraan
anda. Biasanya samsat memiliki data tentang besarnya nilai kendaraan
anda yang berubah setiap tahunnya seiring penyusutan. PKB didapatkan
dari 1,5% x Nilai Jual Motor. PKB motor saya sebesar Rp.66.000,- yang
berarti nilai jualnya Rp.4.400.000,- Bagi anda yang telat melakukan
pembayaran pajak tahunan akan dikenakan denda dan akan saya bahas
ditulisan lain. Khusus bagi anda yang tinggal diwilayah DKI Jakarta,
mulai tanggal 3 Januari 2011 berlaku peraturan baru berupa pajak
progresif dimana perhitungan 1,5% berlaku untuk kendaraan bermotor
anda yang pertama. 2% kendaraan kedua. 2,5% kendaraan ketiga, dan 4%
untuk kendaraan keempat dan seterusnya. Sebagai contoh jika anda
memiliki 3 kendaraan roda dua, maka kendaraan pertama dihitung 1,5% x
Nilai kendaraan. Kendaraan kedua 2% x Nilai kendaraan, dan kendaraan
ketiga 2,5% x Nilai Kendaraan. Perhitungan ini berlaku sejenis, artinya
jika anda memiliki 1 mobil dan dua motor maka mobil akan dikenakan
pajak 1,5%. Sedangkan motor berlaku progresif (1,5% dan 2%)

Baris ketiga, tertera SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan. Pengelola SWDKLLJ ini adalah jasa raharja dan jika
anda mengalami kecelakaan anda berhak meng-claim kepada jasa raharja.
Untuk lebih jelas masalah claim anda bias mengungjungi situs jasa
raharja. Besarnya SWDKLLJ adalah Rp.35.000,- dan apabila anda
terlambat membayar pajak tahunan maka akan dikenakan tambahan
denda sebesar Rp.32.ooo,-

Baris keempat, tertera Biaya Adm. STNK yaitu Biaya Administrasi Surat
Tanda Nomor Kendaraan. Biaya ini akan dikenakan apabila anda
membayar pajak 5 tahunan atau anda melakukan balik nama STNK.
Besarnya biaya ini adalah Rp. 50.000,-

Baris Kelima, tertera Biaya Adm. TNKB yaitu Biaya Administrasi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor. Biaya ini juga akan dikenakan apabila anda
membayar pajak 5 tahunan atau anda melakukan balik nama STNK.
Besarnya biaya ini adalah Rp. 30.000,-

Baris Keenam, tertera Total adalah seluruh jumlah yang timbul dari
pajak ini. Jika anda membayar pajak diluar dari biaya ini maka
dipastikan bahwa anda menjadi korban percaloan atau pihak yang
memanfaatkan ketidaktahuan anda.
Sebagai catatan apabila anda membayar pajak kendaraan bermotor
berupa pajak tahunan (bukan 5 tahunan apalagi Balik Nama) maka biaya
yang akan muncul hanya pada baris kedua (PKB) dan ketiga (SWDKLLJ)
walaupun anda mengalami keterlambatan dalam membayarnya. Apabila
anda melakukan pembayaran melalui jasa perpanjangan STNK maka akan
ada tambahan jasanya. 
Wassalam........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar